Duduk Istirahat
1. Duduk istirahat adalah duduk sejenak ketika hendak bangkit dari
satu rakaat ke rakaat berikutnya, yang tidak dipisahkan dengan tasyahud
awal.
2. Ada 3 pendapat ulama tentang hukum duduk istirahat ketika shalat
- Pendapat pertama, duduk istirahat tidak dianjurkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
- Pendapat kedua, duduk istirahat dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap shalat. Ini adalah pendapat sahabat Malik bin Huwairits, Abu Humaid dan Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhum. Diantara ulama lain yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii menurut keterangan yang masyhur dari beliau dan salah satu keterangan Imam Ahmad
- Pendapat ketiga, duduk istirahat dianjurkan bagi yang membutuhkan dan
tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan. Ini merupakan rincian yang
dipilih Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan pendapat sebagian ulama
kontemporer.(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 15/266 – 267)
3. Pendapat ketiga, duduk istirahat dianjurkan bagi yang membutuhkan dan
tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan. Ini merupakan rincian yang
dipilih Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan pendapat sebagian ulama
kontemporer.(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 15/266 – 267)
4. Cara duduk istirahat sama persis seperti duduk diantara dua sujud, yaitu duduk iftirasy, telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan.
5. Tidak ada takbir intiqal ketika bangkit dari sujud menuju duduk
istirahat. Takbir intiqal baru dilakukan ketika bangkit ke rakaat
berikutnya.
6. Tidak ada bacaan apapun ketika duduk istirahat. Hal ini
sebagaimana yang ditegaskan Az-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid
(1/492).
7. Duduk istirahat hanya dilakukan sangat sebentar, dan dilanjutkan bangkit ke rakaat berikutnya.
8. Karena duduk istirahat hukumnya sunah, maka tidak harus dilakukan
setiap kali shalat. Ibnu Hani’ dalam Masailnya dari Imam Ahmad
mengatakan, “Saya melihat Imam Ahmad terkadang langsung bangkit ke
rakaat berikutnya dan terkadang duduk istirahat, kemudian baru bangkit
ke rakaat berikutnya.” (Al-Masail 1/57, dinukil dari kitab Sifat Shalat).
Kesalahan ketika duduk istirahat sesudah sujud dan ingin bangkit
1. Tidak melakukan duduk dengan sempurna.
Sebagian kaum muslimin ketika melakukan, mereka tidak duduk secara
sempurna. Artinya, ketika masih dalam posisi condong dan belum tegak
sempurna, dia sudah bangkit ke rakaat berikutnya. Sikap semacam ini
tidak bisa disebut duduk istirahat, meskipun tidak sampai membatalkan
shalat.
2. Duduk istirahat terlalu lama
Para ulama yang menganjurkan duduk istirahat menegaskan bahwa duduk
ini dilakukan dengan ringan dan tidak lama. Sebagaimana ketarangan
An-Nawawi dalam Al-Majmu’.
EmoticonEmoticon