Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis - Beberapa hari lalu ramai di media sosial mengenai aturan untuk registrasi ulang kartu prabayar lama yang masih menggunakan identitas palsu akan di nonaktifkan oleh pihak operator jika tidak melakukan registrasi ulang. Terlepas dari Benar atau Tidaknya berita tersebut saya pikir ini adalah hal positif karena akan meminimalisir penyalahgunaan kartu sim yang umumnya digunakan untuk kejahatan siber.

Dalam berita tersebut diungkapkan pengguna Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis dapat melakukan registrasi ulang dan harus sesuai data yang ada di KTP dan Kartu keluarga (KK). Selain itu pengguna kartu telepon seluler maksimal memiliki 3 nomor dalam 1 identitas.

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Langsung ke topik bahasan artikel ini yaitu cara registrasi ulang Simpati, XL, Indosat, 3, dan Axis.

Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)
  • GraPARI/Outlet/Konter
  • Datangi kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga, dan bilang saja ingin melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

  • SMS ke 4444 dengan format Reg<spasi>NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
    Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG<spasi>NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK
  • Registrasi Online melalui https://mobi.telkomsel.com/ulang
XL dan Axis
  • Melalui SMS
  • ketik ULANG#nmrKTP#nmrKK kirim ke 4444, contoh: ULANG#332410xxxxxx#332410xxxxx untuk pengguna kartu lama dan ketik Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444 untuk registrasi pengguna kartu perdana
  • XL Center/Outlet/Konter
  • Datangi kantor XL Center/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga, dan bilang saja ingin melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
  • Online
    Melalui link https://registrasi.xl.co.id/ulang
3/Tri
  • Datangi Outlet/konter/kantor 3 Care Terdekat dan bilang ingin melakukan registrasi ulang sim card sembari menunjukan KTP-el asli.
  • SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK
  • OnlineMasuk ke URL https://registrasi.xl.co.id/ulang
Indosat Ooredoo
  • Melalui SMS
    Ketik: ULANG#No. eKTP#Kartu Keluarga# kirim ke 4444 untuk pengguna lama dan No.eKTP#No.KK# kirim ke 4444 untuk pengguna kartu perdana
  • Datangi Gerai Indosat Ooredoo
  • Datangi Gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga, dan bilang saja ingin melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
  • OnlineMasuk ke URL https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Smartfren
  • Datangi Outlet/konter/kantor Smartfren Terdekat dan bilang ingin melakukan registrasi ulang sim card sembari menunjukan KTP-el asli dan KK.
  • SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK.
  • kunjungi  https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php untuk registrasi online
Pertanyaan yang sering ditanyakan
  1. Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar?Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
  2. Jika tetap tidak melakukan registrasi ulang apa dampaknya?Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. 
  3. Cuma Sampai Disitu?
    Tidak, Kemudian 15 hari berikutnya jika belum mendaftar ulang akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
  4. Boleh input data sembarangan?
    Tidak, data yang masuk menggunakan nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang bisa mengacaknya, Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KartuKeluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Seperti dikutip dari Tribunnews, Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 


EmoticonEmoticon